POSKO PENANGANAN COVID-19 DESA IGIRMRANAK


bahwa berdasarkan InstruksiMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;

bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019;

bahwa berdasarkan Instruksi Bupati Wonosobo Nomor 209 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Wonosobo;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor : 142/089.1/2021 tanggal 9 Februari 2021 tentang penggunaan Dana Desa TA. 2021 dalam mendukung pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Desa;

Pemerintah saat ini menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna menekan penyebaran virus Corona Covid-19.

Maka dari itu Pemerintah Desa Igirmranak di bantu oleh mitra satgas covid dari Koramil 05/Kejajar Kodim 0707/wonosobo mendirikan Posko Covid-19 PPKM Mikro Desa Igirmranak, di Posko Covid-19 ini semua personil Satgas Covid-19 Desa Igirmranak secara bergantian bertugas di posko dengan jadwal yang telah ditentukan.


Total Dibaca