BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. BPD dapat dianggap sebagai Parlemennya Desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama, dan Tokoh Masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/ Wali Kota. Sebelum memangku jabatannya, anggota BPD terlebih dahulu mengucapkan sumpah/ janji secara bersama- sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali Kota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi untuk menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
Berikut adalah susunan pengurus BPD Desa Igirmranak jabatan tahun 2019-2025 :
NO | NAMA | ALAMAT | JABATAN |
1 | MUTAKIM | Igirmranak Rt 01 Rw 01 | Ketua |
2 | SARMINAH | Igirmranak Rt 03 Rw 01 | Wakil Ketua |
3 | IRFAN MAULANA | Igirmranak Rt 06 Rw 02 | Sekretaris |
4 | ARIYANTI | Igirmranak Rt 04 Rw 02 | Anggota |
5 | YUSUF | Igirmranak Rt 01 Rw 01 | Anggota |