Pendaftaran PPS Segera di buka
Igirmranak, 17 Februari 2020. Pengumuman - Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa untuk Pemilihan Tahun 2020.
link download Form Pendaftaran PPS
Persyaratan sebagai anggota PPS:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undarig Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi
17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil ;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lirna) ta h un tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai . politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tirn kampahye peserta Pernilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah ata u paling singkat 5 (lima) tahun t:idak lagi menjadi tirn karnpanye Peserta Pemilu dan/atau Perrrilihm yang dinyatakan derigan surat
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS ;
g. marnpu secara jasmani, rohani, .dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap kareua rnelakukan tindak pidana yang diancarn dengun pidana penjara 5 (Iima) tahun atau lebih;
J. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; dan
l. belum pernah menjabat 2 (dur.' kali berturut-turut dalarn jabatan yang sama sebagai anggot PPS ;
Penghitungan jabatan Anggota PPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pcmllihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil wen Kota dengan periodisasi sebagai berikut:
a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
b. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik bagi pendaftar yang bukan anggota partai politik atau surat ketera ngan dari partai politik bagi pendaftar yang pernah menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
e.. surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang rnenyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
g. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukurn tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewar. Kehorrnatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati;
i. surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS, dan;
j. surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama pelenggara Pemilu atau Pemilihan.
Ketentuan Pendaftaran :
1. Seluruh dokumen syarat pendaftaran di buat dua (2) rangkap dengan ketentuan satu (1) rangkap asli dan satu (1) rangkap Foto Copy
2. Berkas Pendaftaran diserahkan di tempat pendaftaran, (form bisa di unduh melalui di link download di atas)
3. Tempat pendaftaran di Kantor Kecamatan Kejajar