Profil PPID


Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa Igirmranak menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Desa Nomor : 140/05/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Igirmranak.

Kepala Desa sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Sekretaris Desa sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan Petugas Layanan Informasi adalah Kepala Urusan/Kepala Seksi/Admin Desa.

Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Pemerintah Desa berpedoman pada Surat Bupati Wonosobo Nomor : 140/592/XI/Pemer tanggal 3 November 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Perangkat PPID bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

 

PPID Desa Igirmranak, beralamat : Kantor Desa Igirmranak, Kejajar, Wonosobo; Website : igirmranak-kejajar.wonosobokab.go.id


Total Dibaca