Penyampaian LKPP LPPD Tahun Anggaran 2020
Selasa, 09 Maret 2021. bertempat di Gedung Olahraga Desa Igirmranak, telah di selenggarakan Musyawarah Penyampaian LKPP dan LPPD Desa Igirmranak Tahun anggaran 2020.
kegiatan rutin tahunan ini selalu dilaksanakan Pemerintah Desa Igirmranak sesuai Permedagri No.46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, LPPD wajib dilaporkan oleh Kepala Desa Kepada Bupati/Walikota Melalui Camat, sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa Kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kegiatan Musyawarah ini turut Mengundang Camat Kejajar, Wakapolsek, BABINSA , Kelembagaan Desa, dan Tokoh Masyarakat Desa.