Transparasi Pemerintah Desa


https://igirmranak-kejajar.wonosobokab.go.id/posting#

Igirmranak, 06 Februari 2020

 

Pemerintah Desa dalam mengelola dana desa di wajibkan transparan. Yang di maksud transparan tersebut adalah masyarakat bisa mengetahui statistik dan juga penggunaan dana desa untuk mengantisipasi kecurangan atau penyelewengan dana desa dengan tetap memperhatikan  ketentuan peraturan perundang undangan.

Sesuai dengan Undang-Undang  No. 6 Tahun 2014 Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Bagian akhir yang mengatur tentang keterbukaan informasi pada UU Desa terdapat pada pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

Pelaksanaan transparansi dana desa Di Desa Igirmranak sudah di laksanakan dengan berbagai macam cara diantaranya melalui website, leaflet, media sosial, pertemuan warga, dan juga banner statistik dana desa.

Pemerintah Desa Igirmranak sadar bahwa tidak semua warga mampu memahami statistik dalam bentuk angka, yang rumit, maka perlu dibuat sebuah Infografis

Dengan pengalaman tahun sebelumnya bahwa hanya dengan banner / baliho infografis masih sangat minim masyarakat yang tertarik dan mau membaca, maka dari itu Pemerintah desa bersama pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Desa Igirmranak berinovasi dengan membuat banner infografis desa yang di kemas sebagai dekorasi gapura masuk balai Desa Igirmranak.

Terlihat banyak warga yang sudah tertarik bahkan dengan gapura banner infografis yang belum selesai

Alif Nur Aziz salah satu perangkat desa dan juga merupakan petugas pelayanan informasi mengatakan bahwa “Pemasangan Infografis APBDes ini dilakukan atas dasar prinsip Transparansi Keuangan Desa. Selain itu Pemerintah Desa Igirmranak juga tetap melaksanakan sosialisasi APBDesa Tahun 2020 melalui Acara acara  pertemuan-pertemuan warga lainnya. Banner Infografis APBDes 2020 juga akan disebarkan melalui website desa dan berisikan rincian dana yang diterima pemerintah desa beserta program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 ini”


KOMENTAR

Daftar Komentar

Total Dibaca